Zona Bebas Korupsi dan Pungli

Memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini sesuai dengan harapan sebagai tersurat dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Zona Bebas Korupsi dan Pungli

SILAKMO

Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO), diambil dari bahasa daerah Taliwang, Sumbawa Barat yang berarti silahkan atau selamat datang.
SILAKMO

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Tahukah anda? Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
Hak-Hak Perempuan dan Anak

11 APLIKASI INOVASI

11 Aplikasi Inovasi Dirjen Badan Beradilan Agama Mahkaha Agung Republik Indonesia
11 APLIKASI INOVASI

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) Program Prioritas tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SIAP

Inovasi Layanan yang berbentuk audiobook yang berisi tentang informasi berperkara pada pengadilan yang bertujuan untuk memudahkan sampainya informasi yang berisi syarat berperkara bagi penyandang disabilitas (tuna netra). Cara kerja SIAP adalah dengan menscan QR Code yang ada pada meja PTSP pengadilan agama Taliwang dan sudah tersedia pada brosur prrsyartan perkara. SIAP juga sudah terimtegrasi dengan website Pengadilan Agama Taliwang.
SIAP

SANTAI

Merupakan akronim dari Scan QR Code Untuk Informasi yang hadir untuk memudahkan para pihak yang berperkara melakukan pengecekan seputar informasi perkara yang didaftarkan. QR Code Perkara yang telah didaftarkan oleh pihak di Pengadilan Agama Taliwang, tersedia pada Gugatan/Permohonan yang diberikan kepada pihak tersebut. Sehingga, hanya dengan melakukan scan QR code perkara, informasi perkara dapat ditampilkan tanpa harus mencari secara manual pada Website SIPP.
SANTAI

LOYAL

Singkatan dari Layanan Informasi Perkara bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dalam bentuk video dengan translate bahasa isyarat yang bisa diakses di Youtube Pengadilan Agama Taliwang dan Scan QR Code pada brosur perkara yang ada di PTSP Pengadilan Agama Taliwang. Selain itu tersedianya alat bantu dengar dan aplikasi pembantu "hear me" dan aplikasi mengubah suara menjadi text.
LOYAL

Hak Biaya Perkara Cuma-cuma (Prodeo)

Apa itu Prodeo? 
Proses berperkara di pengadilan secara  cuma-cuma (gratis).

Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo? 

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo? 
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

  • Perceraian
  • Itsbat Nikah
  • Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
  • Gugat Waris
  • Gugat Hibah
  • Perwalian Anak
  • Gugatan Harta Bersama
  • dll

 
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/  Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan? 
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Surat pengantar dari RT /RW
  • Kartu Keluarga/KK
  • Kartu Tanda Penduduk/ KTP

 LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat

Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.

  • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
  • Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

  • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

Langkah 3. Menghadiri Persidangan

  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.


Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo

  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.

 
Langkah 5. Proses Persidangan Perkara

  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.

#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!