Prosedur Berperkara :

1. Pemohon / Penggugat mengisi formulir aplikasi perkara.
2. Petugas Meja 1 menginput data kedalam aplikasi SIPP dan hasil printoutnya disampaikan kepada Pemohon / Penggugat.
3. Pemohon / Penggugat membaca dan memverifikasi kebenaran data kemudian menandatanganinya.
4. Petugas Meja 1 menaksir dan menentukan besarnya panjar biaya perkara yang harus disetorkan ke Bank oleh Pemohon / Penggugat.
5. Pemohon / Penggugat menyetorkan panjar biaya perkara melalui Bank yang telah ditunjuk.
6. Bank memproses penyetoran tersebut kemudian mengeluarkan bukti setor untuk disampaikan ke Pengadilan melalui Penyetor.
7. Kasir menerima bukti setor dari Pemohon / penggugat kemudian menuangkannya kedalam SKUM serta memberi nomor perkara.
8. Kasir menyerahkan salinan surat gugatan / permohonan beserta SKUM kepada Pemohon / Penggugat sebagai bukti bahwa perkara telah terdaftar.
9. Petugas Meja 2 menerima surat gugatan / permohonan dari Meja 1 yang kemudian memasukannya kedalam map berkas perkara serta meregistrasi kedalam buku register induk perkara.
10. Panitera Muda Gugatan / Panitera Muda Permohonan memeriksa dan memaraf berkas perkara tersebut.
11. Wakil Panitera memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut.
12. Panitera / Sekretaris memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut.
13. Ketua Pengadilan menerima berkas yang telah diperiksa dan kemudian membuatkan Penunjukan Majelis Hakim (PMH).
14. Panitera / Sekretaris membuatkan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti.
15. Staf kepaniteraan menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditentukan kemudian Majelis Hakim membuat Penetapan Haris Sidang (PHS)
16.

Majelis Hakim menyidangkan perkara sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan

 Untuk Panjar Biaya Perkara dapat di lihat di sini