MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Sumber : SK KMA Nomor:  1-144/KMA/SK/1/2011