Zona Bebas Korupsi dan Pungli

Memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini sesuai dengan harapan sebagai tersurat dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Zona Bebas Korupsi dan Pungli

SILAKMO

Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO), diambil dari bahasa daerah Taliwang, Sumbawa Barat yang berarti silahkan atau selamat datang.
SILAKMO

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Tahukah anda? Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
Hak-Hak Perempuan dan Anak

11 APLIKASI INOVASI

11 Aplikasi Inovasi Dirjen Badan Beradilan Agama Mahkaha Agung Republik Indonesia
11 APLIKASI INOVASI

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) Program Prioritas tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SIAP

Inovasi Layanan yang berbentuk audiobook yang berisi tentang informasi berperkara pada pengadilan yang bertujuan untuk memudahkan sampainya informasi yang berisi syarat berperkara bagi penyandang disabilitas (tuna netra). Cara kerja SIAP adalah dengan menscan QR Code yang ada pada meja PTSP pengadilan agama Taliwang dan sudah tersedia pada brosur prrsyartan perkara. SIAP juga sudah terimtegrasi dengan website Pengadilan Agama Taliwang.
SIAP

SANTAI

Merupakan akronim dari Scan QR Code Untuk Informasi yang hadir untuk memudahkan para pihak yang berperkara melakukan pengecekan seputar informasi perkara yang didaftarkan. QR Code Perkara yang telah didaftarkan oleh pihak di Pengadilan Agama Taliwang, tersedia pada Gugatan/Permohonan yang diberikan kepada pihak tersebut. Sehingga, hanya dengan melakukan scan QR code perkara, informasi perkara dapat ditampilkan tanpa harus mencari secara manual pada Website SIPP.
SANTAI

LOYAL

Singkatan dari Layanan Informasi Perkara bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dalam bentuk video dengan translate bahasa isyarat yang bisa diakses di Youtube Pengadilan Agama Taliwang dan Scan QR Code pada brosur perkara yang ada di PTSP Pengadilan Agama Taliwang. Selain itu tersedianya alat bantu dengar dan aplikasi pembantu "hear me" dan aplikasi mengubah suara menjadi text.
LOYAL

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2 Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3 Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4 Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6 Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7 Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8 Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9 Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  - Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  b. Untuk perkara cerai gugat:
  - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!