Pedoman Pengaduan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:


1.    aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
2.    layanan pesan singkat/SMS;
3.    surat elektronik (e-mail);
4.    faksimile;
5.    telepon;
6.    meja Pengaduan;
7.    surat; dan/atau
8.    kotak Pengaduan.


Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:

1.    Terintegrasi
2.    Objektivitas
3.    Efektif, efisien dan ekonomis
4.    Transparansi
5.    Akuntabilitas
6.    Kerahasiaan
7.    Adil
8.    Non diskriminatif
9.    Independensi
10.    Netralitas
11.    Kepastian hukum
12.    Profesionalitas
13.    Proporsionalitas
14.    Menjunjung tinggi independensi peradilan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan

1.    Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
2.    Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
3.    Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat

1.    Identitas Pelapor;
2.    Identitas Terlapor jelas;
3.    Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4.    Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
5.    Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

1.        Identitas Pelapor;
2.        Identitas Terlapor jelas;
3.        Dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4.        Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
5.        Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.