SYARAT PENDAFTARAN PERKARA DISPENSASI KAWIN 

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP para Orang Tua.
  3. Fotokopi Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai.
  5. Surat Penolakan dari KUA.
  6. Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1).
  7. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.