SYARAT PENDAFTARAN PERKARA GUGAT HAK ASUH ANAK

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Orang Tua
  3. Fotokopi Akta Cerai.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Lahir anak.
  6. Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/Polri).
  7. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.