SYARAT PENDAFTARAN PERKARA WALI ADHOL

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Istri.
  3. Surat pengantar dari desa/kelurahan.
  4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  5. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.

 


#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!