Taliwang, 20 Januari 2020 | 08.30 WITA

Bertempat di ruang Rapat seluruh pegawai Pengadilan Agama Taliwang mengikuti Sosialisasi dan Pembinaan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 dan menyatukan semangat bersama kita bisaa..

Sosialisasi dan Pembinaan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 disampaikan langsung Ketua Pengadilan Agama Taliwang oleh Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. dan Wakil Ketua Hj. Muniroh, S.Ag., S.H., M.H, Beliau dalam pemaparannya berpedoman pada KMA No. 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Taliwang

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;

TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tatalaksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik