Jum’at tanggal 28 Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang lebih dikenal dengan P2KBP3A menyelengarakan kegiatan Pemilihan Duta anak Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang pelaksanaannya dari hari Kamis s.d Sabtu (27 s.d 29 Februari 2020) bertempat di Aula Dinas P2KBP3A Jl. Bung Karno Komplek KTC . Peserta terdiri dari Duta-duta pilihan baik d SMP dan SMA se wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang lebih dikenal dengan P2KBP3A bersinergi dengan Pengadilan Agama Taliwang untuk andil dan diberi tugas sebagai Fasilitator bersama dengan instansi-instansi lainnya diantaranya Dinas Sosial KSB, Polres KSB, BNN KSB, Lembaga Perlindungan anak dan lembaga lain serta aktifis yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pengadilan Agama Taliwang dalam hal ini yang ditunjuk sebagai Fasilitator adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ibu Hj. MUNIROH,SA.g. SH.MH. dan diberi tugas menyampaikan materai dengan judul “Pendewasaan Usia Perkawinan”.

Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada pasangan yang sudah siap/ dewasa dari ekonomi, kesehatan, mental/psikologi .

Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah sangat penting. Hal ini karena di dalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Batas umur perkawinan menurut UU no 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) yaitu perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun Dan sejak ada di terbitkan UU tersebut kenyataannya masih banyak kita jumpai perkawinan di bawah umur.

Bahwa tujuan Pendewasaan Usian Perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.

Maka untuk mendukung kegiatan tersebut hal yang penting dilakukan adalah :

  1. Meningkatkan partisipasi sekolah & peningkatan akses pendidikan tinggipada usia anak dan remaja.
  2. Intervensi terhadap norma sosial dan budaya yang menerima atau melestarikan praktek pernikahan anak, melalui orang tua, keluarga     besar,guru, tokoh agama, tokoh adat, dll
  3. Upaya peningkatan kesejahteraan keluargasebagai penanggulangan kerentanan kemiskinan.
  4. Peningkatan sinergitas antar lembaga dan tokoh Masyarakat.

Pemerintah telah menerbitkan PEPRES No. 87 tahun2017 mencanangkan Gerakan Nasional REVOLUSI MENTAL : Pengembangan nilai nilai karakter yang terdiri dari Olah Hati (Etika), Olah Fikir (Literasi), Olah Karsa (Estetika), Olah Raga (Kinestetik).

Diharapkan dari kegiatan/sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan ini nantinya akan lahir Generasi Emas dengan hasil yang didapat yaitu : Pendidikan tinggi, Pekerjaan kompetitif, menikah terencana, aktif kegiatan Masyarakat dan pola hidup sehat sehari-hari.

Kesimpulannya : implementasi revolusi mental merupakan hal yang sangat penting karena dapat mendorong perubahan sehingga nantinya akan memajukan Bangsa kita khususnya daerah kita tanah kelahiran kita Kabupaten Sumbawa Barat yang kita cintai.

Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini kita semua yang hadir terutama yang menjadi Duta Duta Anak dapat menjadi agen perubahan atau pelopor gerakan revolusi mental di daerahnya masing-masing sehingga Pendewasaan Usia Perkawinan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan yang ada.