Taliwang, 10 Maret 2020 | 10.00 WITA

Sidang Hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020 Dimana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. selaku Hakim Ketua, dengan dibantu 2 orang Hakim Anggota lainnya yakni Ridwan, SHI. dan Solatiah, S.H.I, satu perkara Cerai Talak berhasil diselesaikan, berakhir damai dengan dicabut.

Majelis hakim yang bersidang berupaya dan berusaha mendamaikan pihak yang berperkara di persidangan dengan menasehati kedua belah pihak yang hadir agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, alhamdulillah hal ini berhasil.

Berkat upaya Majelis Hakim yang bijak akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai untuk kembali hidup rukun membina rumah tangga kembali. Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan dicabutnya perkara nomor 8/Pdt.G/2020/PA.Tlg. antara Herman Brawian alias Herman bin Sainudin sebagai Pemohon dan Juliana Aina binti Jailani Sebagai Termohon.

Kejadian yang terjadi pada sidang hari ini merupakan satu dari sekian banyak cerita persidangan perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim PA Taliwang. Selain menjadi satu kebahagiaan tersendiri bagi Majelis Hakim apabila sebuah perkara dapat terselesaikan dengan perdamaian. Hal ini juga sekaligus menjadi pembuktian kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara yang masuk di PA Taliwang berakhir dengan perpisahan atau perceraian.

Menjadi harapan bagi PA Taliwang, kedepannya akan terjadinya peningkatan hasil perkara yang terselesaikan dengan jalan perdamaian. (Tim Redaksi PA.Taliwang)