Taliwang, 19 April 2021|| bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Taliwang, Ketua Pengadilan Agama Taliwang Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. hari ini melantik dan mengambil sumpah jabatan jurusita pengganti Pengadilan Agama Taliwang. Sesuai surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Taliwang nomor W22-A17/571/KP.04.6/SK/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang dibuat berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI nomor 3007/DjA/KP.04.6/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 perihal Persetujuan Pengangkatan Jurusita Pengganti, maka pada hari ini salah seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Taliwang resmi dilantik sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Taliwang, karena di Pengadilan Agama Taliwang hanya terdapat seorang Jurusita dan Tidak Ada Jurusita Pengganti. Oleh karena itu Sultanudin, S.H. yang sehari-hari bertugas sebagai Panitera Pengganti mulai hari ini mulai menjalankan tugas sebagai Jurusita Pengganti yang bertanggung jawab menyampaikan panggilan kepada para pihak yang berperkara.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua dalam sambutannya, beliau memberi arahan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, dapat melaksanakan panggilan secara resmi dan patut, juga dapat menjaga diri dan nama baik instansi karena jurusita ini termasuk garda depan badan peradilan.