SYARAT PENDAFTARAN PERKARA IZIN POLIGAMI

  1. Surat Permohonan (rangkap 7 + softcopy dalam CD/ Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Surat Pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang  ditanda tangani oleh Termohon.
  4. Surat Pernyataan siap berlaku adil, yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon.
  5. Fotokopi Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari tempat bekerja (Bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi Wiraswasta).
  6. Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI/POLRI).
  7. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.