SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PEMBATALAN NIKAH

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Fotokopi akta nikah yang mau diajukan pembatalan nikah.
  4. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.
- Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini masih dalam masa iddah dari suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974.
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.