SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PEMBATALAN NIKAH
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi akta nikah yang mau diajukan pembatalan nikah.
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.
- Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama.
- Perempuan yang dikawini diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
- Perempuan yang dikawini masih dalam masa iddah dari suami lain.
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.