TUGAS & FUNGSI PANITERA PENGADILAN AGAMA TALIWANG
Nama |
: |
Siti Aisyah |
NIP |
: |
19651231.199203.2.018 |
Jabatan |
: |
Panitera |
Atasan Langsung |
: |
Ketua Pengadilan Agama Taliwang |
|
 |
URAIAN JABATAN/TUGAS
A
|
Panitera
|
|
- Memimpin Kepaniteraan sesuai dengan tugasnya masing-masing dan mengatur Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum;
- Menyelenggarakan administrasi yustisial sesuai dengan pola Bindalmin, dengan teknis penanganan dan tanggung jawab terhadap tugas masing-masing;
- Mereview Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Taliwang;
- Melaksanakan Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Taliwang atas perintah Ketua Pengadilan Agama Taliwang;
- Mengatur tugas Panitera Pengganti untuk melaksanakan persidangan;
- Mengatur tugas para Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan tugas kejurusitaan;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga, uang legas dan biaya pengadilan lainnya;
- Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban Kepaniteraan Pengadilan Agama Taliwang terutama buku induk keuangan perkara dan pengelolaan keuangan tersebut;
- Bertanggung jawab terhadap penyampaian putusan/penetapan yang telah Berkekuatan hukum Tetap dan menjilid setiap akhir tahun;
- Bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengeluaran blanko Akta Cerai;
|
B
|
Tim Anggota Baperjakat:
|
|
- Menghadiri Sidang Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- Turut serta aktif memberikan pertimbangan dan saran, Menandatangani Laporan Hasil Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan kepada Ketua PA. Taliwang;
|
C.
|
Tugas Lain
|
|
- Melaksanakan perintah dan tugas-tugas dari atasan;
|