SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERWALIAN

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Pemohon & Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Fotokopi Surat Kuasa dari Orang Tua ke Pemohon (ditandatangani di atas materai 10.000).
  6. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.

 


#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!