VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Visi Pengadilan Agama Taliwang adalah: “TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA TALIWANG YANG AGUNG”.


Visi ini merupakan rumusan yang berdasarkan rujukan sebagaimana tertuang dalam  Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.
Dalam hal mewuujudkan visi dimaksud perlu ditopang dengan pilar-pilar kokoh yang akan menjadikan visi tersebut terealisasi dengan menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara efektif dan berkeadilan.
2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN
3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.
5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta aparat peradilan yang berintegritas dan profesional.
7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
10. Berbasis Teknologi Informasi (TI) terpadu untuk mewujudkan peradilan yang modern.

MISI PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Adapun Misi Pengadilan Agama Taliwang sebagaimana  merujuk pada misi Mahkamah Agung dalam rangka mencapai visinya, atau dengan kata lain, mewujudkan badan peradilan yang agung di seluruh lembaga peradilan yang bernaung dibawahnya, seperti diuraikan di atas, fokus dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Taliwang adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum atau perkara-perkara tertentu sesuai perundangan yang berlaku guna menegakkan hukum dan keadilan pada wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Agama Taliwang. Adapun misi-misi tersebut ialah:

 

1. Menjaga Kemandirian dan Independensi Badan Peradilan;
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan Sistem Pelayanan Yang Cepat dan Berkualitas Melalui Peningkatan Fungsi Teknologi Informasi;
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.

MOTO PENGADILAN AGAMA TALIWANG

P.A.S. (Profesional, Akuntabel, Smart)