SEJARAH PENGADILAN AGAMA TALIWANG

I. PENDAHULUAN

Tulisan ini disusun khusus mengenai sejarah Pendirian Pengadilan Agama Taliwang, karena Pengadilan ini baru di bentuk pada tahun 2011 sehingga dengan sendirinya belum mempunyai sejarah yang panjang, namun demikian sejarah ini sangat perlu untuk diketahui bersama dengan harapan kita dapat mengetahui dengan pasti sejak kapan dan apa dasar hukumnya Pengadilan Agama Taliwang didirikan;

Dengan diketahui waktu pendiriannya, diharapkan kedepan dapat diketahui pula perkembangan dan kemajuan yang pernah dicapai oleh Pengadilan itu sendiri sebagai tolok ukur hasil kerja para pegawainya, yang pada akhirnya diharapkan dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya;

Barang kali perlu dimaklumi bersama bahwa Pengadilan Agama Taliwang didirikan merupakan pengembangan dari Pengadilan Agama Sumbawa Besar, karena Kabupaten Sumbawa Barat adalah pengembangan/pemekaran dari Kabupaten Sumbawa Besar, oleh karena itu KEPRES pendirian Pengadilan Agama Taliwang di terima oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang pada Waktu itu Ketuanya dijabat oleh Yth. Mansur SH. Dan Panitera/Sekretarisnya dijabat oleh Sdr. Muhammad Abubakar SH.MH.

Menjelang beroprasinya Pengadilan Agama Taliwang, Pimpinan, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sumbawa Besar beserta jajaran kesekretariatannya telah bekerja keras mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk dapat beroperasinya sebuah pengadilan Agama, antara lain sebagai berikut:

1. Menentukan tempat/gedung sementara Pengadilan Agama

Pada waktu itu ada 2 (dua) alternatif tempat yang akan dijadikan tempat/gedung Pengadilan Agama Taliwang yaitu

a. Sebuah rumah tua besar dengan 7 (tujuh) buah kamar, dengan harga sewaan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pertahun, tapi kondisinya perlu di rehab/diperbaiki kembali, disamping itu sarana air, Telepon belum ada dan daya listrikpun harus ditambah

bmu Gedung Balai Sidang keliling Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, ukuran kurang lebih 10 x 16 m2, terdiri dari 3 kamar ukuran 4 x 3 m2, 1 kamar ukuran 3 x 6 m2, 1 ruang sidang ukuran 6 x 12 m2 dan 2 buah kamar kecil. Kondisi gedung inipun sudah tua sehingga perlu direhab berat, hanya kelebihannya tidak perlu sewa karena gedung Pemerintah yang sama-sama milik Mahkamah Agung RI. Sehingga gedung inilah yang menjadi pilihan terakhir;

Upaya untuk memperoleh gedung kantor sementara di lakukan dengan Mengadakan pendekatan kepada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi Mataram dan sebagai hasilnya, telah ditandatangani perjanjian pinjam pakai gedung tersebut dengan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Mataram dengan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dengan surat PT. Mataram Nomor: W25-U/2179/HM.101.1/XI/2011, dan Surat PTA. Mataram Nomor W22-A/1541/HM.01.1/XI/2011 tanggal 2Nopember 2011.

Sedangkan perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung Zitting Plaatz atau balai sidang (tetap) Pengadilan Negeri Sumbawa Besar di kecamatan Taliwang oleh Pengadilan Agama Taliwang dengan surat Perjanjian Nomor W25-U2/009/PL.01/I/2012 tanggal 2 Januari 2012

2. Upaya memperoleh Tanah untuk pembangunan Gedung PengadilaAgama Taliwang

Pengadilan Agama Sumbawa Besar berupaya menghubungi Bupati Kabupaten Sumbawa Barat untuk minta bantuan pengadaan Tanah dan sebagai hasilnya Pemerintah Sumbawa Barat dengan suratnya No590/036/PEB/2011   tanggal 27 Oktober 2011 , siap menyediakan Tanauntuk Pengadilan Agama Taliwang seluas 5000 m2 yang terletak di lingkungan perkatoran vertical di Kelurahan Telaga Bertong KecamatanTaliwang dengan keterangan sebagai berikut:

a. Luas tanah 50 are ( 5000 m2);

b. Status tanah, sementara  hak guna pakai yang rencananya akan dihibahkan, namun proses hibah   harumemerlukan persetujuan Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang waktunya belum ditentukan;

c. Letak tanah tidak di jalan protocol, melainkan di jalan baru yang akan dibuat;

Tahun Anggaran 2012 berdasarkan DIPA Pengadilan Agama Taliwang mendapat dana untuk pengadaan 5000 m2 Tanah kantor sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah), akan tetapi olekarena harga tanah di Kabupaten Sumbawa Barat masih relatif murah, maka yang sedianya dana tersebut untuk 5000 m2 pada akhirnya   dapat dibeli seluas 8000 m2 dari H. Sudirman, yang terletak di Komplek perkantoran vertikal di Jalan Pendidikan Kelurahan Bertong Kec. Taliwang yang merupakan jalan protokol jurusan Taliwang - Maluk.

3Merehab/renovasi gedung Balai Sidang keliling Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Sebagai konsekwensi pilihan terakhir yanakan dijadikan tempat Pengadilan Agama Taliwang yaitu gedung balai sidang keliling Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang kondisinya sudah tua, maka dengan menggunakan dana yang ada berupaya merenovasi gedung tersebut sekaligus dengan melengkapi sarana dan prasaranya antara lain sarana Listri, Telepon dan air dll.

IIKRONOLOGIS BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Dbawah ini disajikan kronologis berdirinya Pengdilan Agama Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut:

 A. Dasar Hukum Pendiria

Pengadilan Agama Taliwang yang berkedudukan sementara di JalaUndru Nomor 2 Tlp. 03728282012 Fak Nomor . 03728282012 TaliwanKabupaten Sumbawa Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES RI) Nomor 3 tahun 2011 tanggal 24 Februari tahun 2011, sedangkan peresmian pengoperasionalannya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Novembe2011 oleh Yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung RI. Yaitu BapaDr. H. Harifin Tumpa SH.MH. dengan mengambil tempat di Labuhan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur (Flores).

 B. Nama Pengadilan

Sesuai dengan KEPRES tersebut di atas, nama Pengadilan adalah Pengadilan Agama TALIWANG Bukan pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa Barat meskipun berkedudukan di Kabupaten Sumbawa Barat. Nama ini mungkin di ambil dari nama Ibukota kabupaten Sumbawa Barat yaitu TALIWANG”.

C. Nama-Nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang di didirikan dan pengoperasionalannya bersama Pengadilan Agama Taliwang adalah sebagai berikut

  1. PengadilanAgama Kota Tasikmalaya;
  2. Pengadilan Agama Kota Banjar;
  3. Pengadilan Agama Amurang;
  4. Pengadilan Agama Marisa;
  5. Pengadilan Agama Parigi;
  6. Pengadilan Agama Andoolo;
  7. Pengadilan Agama Pasarwajo;
  8. Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong;
  9. Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
  10. Pengadilan Agama Mentok;
  11. Pengadilan Agama Lebong;
  12. Pengadilan Agama Batu Licin;
  13. Pengadilan Agama Taliwang;
  14. Pengadilan Agama Labuan Bajo;
  15. Pengadilan Agama Nunukan;
  16. Pengadilan Agama Arso

D. Gedung Pengadilan Agama;

Pada saat pendirian, Pengadilan Agama Taliwang belum mempunyai gedung sendiri sedangkan gedung yang dipakai sekarang adalah untuk sementara Pinjam pakai gedung Balai Sidang keliling Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang Ketuanya di jabat oleh Bapak Yuliardi SH.

E. Personil Pengadilan Agama

Pada saat berdirinya Pengadilan, jumlah Personil Pengadilan Agama Taliwang sebanyak 21 orang Pegawai tetap dan 6 orang tenaga honorer; Adapun nama-nama pegawai Tetap sebagai berikut:

1.  Ketua  : Drs. H. Aliyuddin MH. Pindahan dari PA. Sumbawa Besar;

2.   Wakil Ketua : Drs. Latif, pindahan dari PA. Bima;

3.   Panitera/Sekretaris: Tamjidullah SH., pindahan dari PA. Sumbawa Besar

4.   Hakim:

a.  Abu Bakar SH. Pindahan dari PA.Karang Asem/Bali;

b.  Rufaidah Idris SHI. Pindahan dari PA. Gianyar/Bali;

c.  Muhammad Ridho S.Ag. pindahan dari PA. Nabire/Papua;

d.  M. Zarkasi Ahmadi SH. Pndahan dari PA. Martapura/Kalimantan Selatan;

e.   Zainul Arifin S.Ag. Pindahan dari PA. Ruteng/ Nusa Tenggara Timur

f.   Mujitahid SH.MH. Pindahan dari PA. Atambua /Nusa Tenggra Tmur;

g.  Imrah S.Ag. MH. pindahan dari PA. Lewoleba/ Nusa Tenggara Timur

5.  Karyawan/Karyawati

a.  Drs. Ikhlas/Wakil panitera, pindahan dari PA. Bima;

b.  Muhammad Saleh SH./Panmud Gugatan, pindahan dari PA. Dompu;

c.   Herman SH./Panmud Permohonan, pindahan dari PA. Sumbawa Besar;

d.  Lalu Mansur S.Ag./Panmud Hukum, pindahan dari PA. Sumbawa Besar

e.  Subhan SHI,/Panitera  Pengganti, pindahan dari PA. Sumbawa Besar;

f.   H. Husni Thamrim SH./Panitera pengganti, pindahan dari PA. Sumbawa Besar;

g.  H. Nuzuluddin SH./Panitera pengganti, pindahan dari PTAMataram;

h.  Ridwan SH./Juru Sita, pindahan dari PA. Karang Asem/Bali;

i.   Rasyid Ridho S.IP./Wakil Sekretaris, pindahan dari PAKlungkung/Bali;

j.   Amrun SH./Kaur Keuangan, pindahan dari PA. Sumbawa Besar;

k.  Syahabuddin   SH./Kaur   Umum,   pindahan   dari   PA. Singaraja /Bali;

6.  Tenaga honorer;

a.  Irwansyah

b.  IrmanSaprudin

c.  AntonAdnan

d. Lalu KhaerulKadri

eSyefe’ulHadi

fAndung Darwis

F. Pelantikan Ketua Pengadilan AgamaTaliwang

Pada hari Kamis tanggal 24 November 2011 Pelantikan Drs. H. Aliyuddin MH. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Taliwang bersama-sama dengan Drs. H. M. Hifni MA sebagai Ketua Pengadilan Agama Bangli/Bali dan Drs. Muhammad MH. sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelungkung/Bali. Pelantikan di laksanakan oleh Bapak Drs. H.A. Karim A. Razak SH.MH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi   Agama Mataram dengan mengambil tempat di aula gedung Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

G. Pelantikan Wakil ketua dan Pejabat Pengadilan Agama Taliwang

Pelantikan dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2011 oleh Ketua Pengadilan Agama Taliwang; Pejabat yang dilantik adalah Drs. Latif, Sebagai Wakil Ketua, Tamjidullah SH. Sebagai Panitera/Sekretaris, dan Para hakim serta para Pejabat pengadilan Agama Taliwang lainnya dengan mengambil tempat di pengadilan Agama Taliwang;

 

H. Sosialisasi Pengadilan Agama Taliwang

Sebelum Pengadilan Agama Taliwang beroperasi secara resmi, pada hari Rabu tanggal 14 Desember tahun 2011 di adakan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat;

1. Tujuan sosialisasi;

Tujuan utama dari sosialisasi ini antara lain adalah agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Sumbawa Barat telah berdiri Pengadilan Agama dengan segala kewenangannya;

2. Waktu pelaksanaan;

Sosialisasi diadakan satu hari yaitu pada hari Rabu tanggal 1Desember 2011, mulai jam 09.00 sampai dengan jam 13.00 WITA.

3. Tempat pelaksanaan;

Tempat pelaksanaan sosialisasi di lantai dua Aula Gedung PemerintaDaerah Kabupaten Sumbawa Barat;

4. Peserta;

Sosialisasi ini diikuti oleh peserta sebanyak kurang lebih 100 orang terdiri dari:

a. Seluruh Kepala Dinas se-Kabupaten Sumbawa Barat;

b. Seluruh Camat se- Kabupaten Sumbawa Barat;

c. Seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Sumbawa Barat;

d. Seluruh Kepala Kelurahan dan Desa se - Kabupaten Sumbawa Barat;

e. Pengurus Organisasi kemasyarakatan kota Taliwang;

5. Pejabat/Tamu UndangaPejabat yang hadir ketika sosialisasi antara lain sebagai berikut

aKetua Pengadilan Tinggi Agama Mataram di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataran (Drs.H. Said Munji SH.MH);

b.  Bupati Kabupaten Sumbawa Barat diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat ( Drs. H. Mala Rahman);

c.  Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat/diwakili;

d.  KAPOLRES Kabupaten Sumbawa Barat/diwakili;

e.  KepalKantoKementeriaAgamKabupaten Sumbawa Barat/diwakili;

f.   Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar/diwakili;

g.  Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar;

h.  Ketua Pengadilan Agama Dompu;

i.   Ketua Pengadilan Agama Bima;

j.   Ketua Pengadilan Agama Denpasar;

k.  Ketua Pengadilan Agama Badung;

l.   Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Mataram;

m. Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Mataram;

n.  Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Mataram;

o. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sumbawa Besar;

p. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bima;

q. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Dompu;

r.  Wakil Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sumbawa Besar;

s. Wakil Panitera /Sekretaris Pengadilan Agama Bima;

t.  Wakil Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Dompu

6. Sarana dan prasarana

Untuk menunjang beroprasinya pengadilan agama, sarana yang ada antara lain:

1. Meja/kursi kerja sebanyak 21 unit;

2. Komputer 3 unit;

3. Printer 3 unit;

7. Pidato/Sambutan Ketua Pengadilan Agama Taliwang Dalam Acara Sosialisasi Pengadilan Agama Taliwang

a. Pembukaa

Yth. Bapak Bupati KSB dalam Hal Ini diwakili oleh Bapak Wakil

Bupati (Bpk. Drs. H.Mala Rahman).

Yth. Bapak Ketua PTA Mataram, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wakil Ketua PTA. (Bpk. Said Munji SH.MH);

Yth. Bapak Ketua DPRD Kab. SumbawaBarat

Untuk selanjutnya kami mohon maaf tidak dapat menyebutkan satu per satu tamu undangan yang hadir pada saat ini, untuk semuanya saja Hadirin Hadirat semoga Alloh SWT. Memuliakannya; amin ya Rabbal Alamiin;

b. Ucapan Selamat Datang kepada seluruh hadirin

Sebelum saya menyampaikan hal-hal- yang akan disampaikan nanti, pertama-tama saya ucapkan selamat datang dan selamat berjumpa kepada Bapak Bupati beserta jajarannya, kepada Tamu undangan dan seluruh peserta Sosialisasi, dalam rangka acara sosialisasi pendirian serta beroperasinya Pengadilan Agama Taliwang, semoga acara ini bermanfaat bagi kita semua.

c. Ucapan Terimakasih

Selanjutnya saya ucapkan terimakasih:

  1. Kepada Bapak Bupati KSB yang telah memberikan berbagai bantuan dan fasilitas kepada kami sehingga dapat terselenggara acara sosialisasi ini sesuai dengan yang telah direncanakan.
  2. Kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang telah memberikan arahan, petunjuk serta bimbingannya.
  3. Kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dan Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah dengan suka rela memberikan fasilitas berupa pinjam pakai gedung Balai Sidang Keliling yang ada di Taliwang sehingga kami dapat melaksanakan tugas di kantor tersebut;
  4. Kepada Sdr. Ketua beserta Panitera Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang telah hadir dan berpartisipasi dalam acara ini;
  5. Kepada seluruh tamu undangan beserta para peserta sosialisasi yang telah hadir memenuhi undangan kami
  6. Kepada seluruh Panitia yang telah bekerja keras sehingga penyelenggaraan sosialisasi ini dapat terselenggara sesuai dengan yang telah direncanakan.
  7. Kita berdoa dan berharap semoga pertemuan ini mendapat rahmat dan perlindungan Allah SWT. Sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga masyarakat; Aamiin.

Laporan Ketua PA. Kepada Ketua PTA. Mataram.

  1. Dasar Hukum

1. Kepres No. 3 Tahun 2011, Tanggal 24 Pebruari 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Taliwang
2. Peresmian Pengoprasian Pengadilan Agama Taliwang pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 oleh Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, bertembapat di Labuhan Bajo NTT;
3. Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Taliwang pada Hari Kamis Tanggal 24   Nopember 2011 bertempat di   PTA Mataram.
4. Pelantikan Wakil Ketua, para Hakim dan Pejabat lainnya di lingkungan Pengadilan Agama Taliwang, pada hari Kamis Tanggal 1 Desember 2011
5. Hasil   musyawarah   pimpinan   serta   Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Taliwang, pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2011;

 

  1. Tujuan

Untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, Tentang berdirinya Pengadilan Agama Taliwang sekaligus mengenai Status dan kewenangannya yang direncanakan mulai beroprasi hari Jumat tanggal 2 Januari 2012, karena mungkin masih ada msyarakat yang belum mengetahudengan baik tentang Pengadilan Agama, dan sebagai ilustrasi ingin saya sampaikan kejadilan/pengalaman kami sebagai berikut

    1. Pada suatu ketika pernah ada seseorang datang ke Pengadilan Agama, ketika ditanya tujuannya Ia menjawab bahwa ia akan melaksanakan pernikahan sehingga ia menanyakan syarat- sayarat pernikahan tersebut. Setelah mendengar maksud yang bersangkutan kemudian dari pihak pengadilan menjelaskan bahwa kantor ini adalah Pengadilan Agama bukan tempat orang untuk menikah, oleh karena itu jika anda akan menikah silahkan datang di kantor urusan Agama atau KUA setempat; setelah mendengar penjelasan tersebut yang bersangkutan menjawab dengan lugu dan polosnya, saya mohon maaf dikira ini sama dengan KUA karena sama-sama kantor agama;
    2. Dalam rangka mempersiapkan sarana dan pra sarana untuk beroprasinya Pengadilan Agama Taliwang, salah seorang Petugas Pengadilan menyampaikan permohonan pemasangan pesawat tilepon ke kantor TELKOM dan dari pihak Telkom menyetujui pemasangan tersebut, akan tetapi setelah lewat beberapa minggu ternyata pesawat telepon dimaksud masih belum dipasang juga, maka petugas pengadilan datang lagi ke Telkom dengan maksud menanyakan kapan akan dipasang, namun apa yang terjadi, sebelum petugas Pengadilan menyampaikan maksudnya, rupanya pihak Telkom sudah tahu maksud kedatangan petugas pengadilan tersebut   sehingga dengan sepontan petugas Telkom menyampaikan permohonan maaf bahwa Pesawat Telepon Pengadilan Agama belum bisa dipasang karena ada kesalahan teknis dilapangan, ternyata semula yang akan dipasang pertama di Pengadilan Agama tetapi petugas memasang di Kantor Kementrian Agama yang kebetulan sama-sama mengajukan permohonan, ketika atasan petugas Telkom menegurnya petugas lapangan menyatakan bahwa dikiranya antara Pengadilan Agama dan Kantor Kementrian Agama sama saja karena sama-sama ada kata Agamanya.

a. Untuk itu dalam kesempatan ini ingin kami sampaikah hal-hal sebagai berikuStatus/Kedudukan Pengadilan Agama; Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD Dasar Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:

(1). Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan;

(2). Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Sebuah Mahkamah Agung dan   Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh Sebuah Mahkamah KonstitusiDari bunyi ketentuan tersebut dapat difahami bahwa kedudukan atau status Pengadilan   Agama sejajar dengan ketiga Pengadilan yang lainnya, akan tetapi yang membedakan terletak dalam kewenangan mengadili;

b. Kewenangan Pengadilan Agama;

Kewenangan Pengadilan Agama terdapat dalam Pasal 49 beserta Penjelasannya Undang-Undang nomor 7 Tahu1989 yang telah diubah dengan undang-Undang Nomor Tahun 2003 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:

(1). Perkara perceraian bagi mereka yang beragama Islam, menjadi kewenangan Pengadilan   Agama, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam, kewenangan Pengadilan Negeri; 

(2). Perkara waris bagi mereka yang beragama Islam adalah kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam menjadi keweangan Pengadilan Negeri.

c. Pengadilan Agama semula dibawah Departemen Agama/Kementrian Agama, akan tetapi sejak tahun 2004, sepenuhnya berada dibawah Mahkamah Agung;

Khusus PA. Taliwang

(1). Alamat PA: Jalan Undru No.2 Kota Taliwang Telepon (03708282012.

(2). Personil/Karyawan: sebanyak 21 orang terdiri dari 20 orang pria dan 1 orang wanita. Dari 21 orangersebut terdiri dari 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua, 7 orang Hakim, 1 orang Panitera/Sekretaris, 1 orang Wakil Sekretaris, 1 orang Wakil Panitera, 3 orang Panitera Muda, 3 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita dan 2 orang Kepala Urusan;

- Pindahan dari PA Sumbawa Besar 7 orang;
- Pindahan dari PA Dompu 1 orang;
- Pindahan dari PA Bima 2 orang;
- Pindahan dari PTA Mataram 1 orang;
- Pindahan dari PAKarang Asem Bali 2 orang;
- Pindahan dari PA Singaraja Bali 1 orang;
- Pindahan dari PA Klungkung Bali 1 orang;
- Pindahan dari PA Gianyar Bali 1 orang;
- Pindahan dari PA Lewoleba 1 orang;
- Pindahan dari PA Martapura Kalimantan Selatan 1 orang;
- Pindahan dari PA Atambua NTT 1 orang;
- Pindahan dari PA Ruteng NTT 1 orang;
- Pindahan dari PA Nabire Jayapura Papua 1 orang

(3).   Sarana dan Prasarana 

1). Meja Kursi kerja 21 unit;
2). Komputer dan Printer 3 unit;
3). Kendaraan Dinas belum ada;

 

C. Waktu Pelaksanaan;

Dilaksanakan 1(satu) hari yaitu Hari Rabu tanggal 14 Desembe2011, mulai jam 09.00 WITA s/d selesai;

 

D. Tempat Pelaksanaan

Acara Sosialisasi bertempat di AULA PEMDA KabupateSumbawa Barat;

 

E. Peserta Sosialisasi

Berjumlah ± 100 orang terdiri dari seluruh SKPD Pemerintah Daerah KSB, para Camat para Kepala KUA, Para Kepala Kelurahan/Desa se- Kabupaten Sumbawa Barat dan organisasi yang ada di Kab. Sumbawa Barat serta undangan lainnya.

 

F. Permohonan

  1. Dukungan dari semua pihak terutama dari Pemda karena kami walau Pegawai Pusat tetapi berada di KSB dan melayani masyarakat KSB.
  2. Do’anya, mudah-mudahan kami dapat melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  3. Insya Allah mulai hari Jum’at tanggal 2 Januari 2012 kami
  4. sudah   siap   melayani   masyarakat   KSB   bagi   yang membutuhkannya.

G. Terakhir, mohon kesediaan Yth. Bapak Bupati untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi ini dan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk memberikan sambutan dan arahannya.

Terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya, billahit taufiq wal hidayah.

Wassalamu’alaikum. Wr.Wb. Ketua,

Ttd.

Drs. H. Aliyuddin MH.

III.     VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA TALIWANG

DITETAPKAN BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH PIMPINAN PENGADILAN AGAMA TALIWANG.

VISI

“TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA TALIWANG YANG AGUNG”

MISI

1. MEWUJUDKAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI;

2. MEWUJUDKAN APARATUR YANG PROFESIONAL;

3. MEWUJUDKAN PELAYANAN MASYARAKAT YANG PRIMA;

4. MENINGKATNYA   PELAYANAN   TERHADAP   MASYARAKAT MISKIN YANG TERMARJINALKAN/TERPINGGIRKAN

IV.     HARI JADI PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Hari jadi Pengadilan Agama Taliwang ditetapkan dengan Surat Ketua

Pengadilan   Agama   Taliwang   Nomor   W22.A17/622-b/Kp.02.1/XI/2012

TANGGAL   16 NOPEMBER 2012, bahwa hari jadi Pengadilan AgamTaliwang ditetapkan Tanggal 16 Nopember hal ini didasarkan kepada tanggal peresmian operasionalnya tanggal 16 November di Labuhan Bajo Kabupaten Manggarai Barat NTT;

PERINGATAN HARI JADI YANG PERTAMA

Hari jadi Pengadilan Agama Taliwang yang pertama jatuh pada hari Jum’at tanggal 16 Nopember 2012, dalam peringatan hari jadi tersebut diadakan acara sebagai berikut:

1. Upacara/apel intern warga Pengadilan Agama Taliwang;

2. Memberikan penghargaan kepada Karyawan Teladan;

3. Doa bersama;

Hari jadi Pengadilan Agama Taliwang yang ke dua jatuh pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2013, namun oleh karena jatuh pada hari Sabtu maka peringatan diadakan pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013.

PEMILIHAN KARYAWAN TELADAN

Pada hari jadi yang pertama dan kedua diadakan pemilihan karyawan/Karyawati Teladan, kategori karyawan yang paling banyak mengisi absen pertama kali masuk kantor.

Berikut ini Hakim, Karyawan dan Tenaga Honorer teladan yang mendapat penghargaan tahun 2012:

1. Untuk Hakim diberikan kepada: ABUBAKAR SH.

2. Untuk Karyawan diberikan kepada: Sahabuddin SH.

3. Untuk Tenaga Honorer diberikan kepada: Irwansyah; Hakim, karyawan dan tenaga Honorer teladan tahun 2013:

1. Untuk Hakim diberikan kepada: Nurrahmawaty S.HI.

2. Untuk Karyawan diberikan kepada: M. Saleh SH.

3. Untuk Tenaga Honorer diberikan kepada: Irwansyah.

SELINTAS   PERKEMBANGAN   PENGADILAN   AGAMA TALIWANG SEJAK BERDIRI HINGGA SEKARANG

A. PERKEMBANGAN ANGGARARAN PENGADILAN

1. Anggaran pada waktu pendirian;

Pada awal Pengadilan Agama berdiri tahun 2011 Anggaran operasional Pengadilan masuk pada DIPA pengadilan Agama Sumbawa Besar yang dialokasikan antara lain untuk:

a. Biaya pengadaan/sewa meja kursi kerja karyawan;

b. Biaya sosialisasi Pengadilan;

c. Biaya sarana dan pra sarana lainnya

2. Anggaran tahun 2012

Mulai   tahun anggaran 2012 Pengadilan Agama Taliwang sudah mempunyai DIPA Tersendiri sebagai berikut:

DATA STATISTIK PAGU ANGGARAN PA. TALIWANG TAHUN 2012 DAN TAHUN 2013

Alokasi anggaran tahun 2012 sebesar Rp. 3.091.654.000 (Tiga miliar sembilan puluh satu juta enam ratus limapuluh empat ribu rupiah)

Alokasi Anggaran tahun 2013 Rp. 5.145.858.000 (Lima miliar seratus empat puluh lima juta delapan ratus limapuluh delapan ribu rupiah).

Dari anggaran yang ada baik tahun 2012 maupun tahun 2013 yang dirasakan sangat tidak memadai adalah anggaran perjalanan dinas hanya berkisar Rp. 29.000.000,- (duapuluh sembilan juta rupiah) sementara Pengadilan Agama yang lain ada yang Rp. 90.000.000,- bahkan ada yang lebih dari itu;

ADAPUN TABEL PERKEMBANGAN PAGU SBB:

NO

URAIAN

PAGU

THN 2012

PAGU

THN 2013

KET.

1

2

3

4

5

1.

Belanja Pegawai

996.054.000,-

2.985.258.000,-

Naik

2.

Belanja       Barang         /

Oprasional Perkantoran

236.100.000,-

270.650.000,-

Naik

3.

Belanja Perjalanan

29.500.000,-

29.950.000,-

Naik sedikit

4.

Belanja Modal /Pengadaan

Sarana & Prasarana

1.800.000.000,-

1.850.000.000,-

Naik

-     Pengadaan           Alat

Pengolah   Data dan

75.000.000,-

86.427.000,-

Naik


Komunikasi

-     Pengadaan Kendaraan

Roda 2 (5 unit)

100.000.000,-

-

-

-     Pengadaan Kendaraan

Roda 4 ( 1 Unit)

-

252.000.000,-

Inova

-     Pengadaan   Mobelair

(50 Unit)

125.000.000,-

-

-

-     Pengadaan Tanah

1.500.000.000,-

-

-

-     Pengadaan   Jaringan

Instalasi

-

11.573.000,-

-     Pembangunan gedung

kantor tahap I.

-

1.500.000.000,-

B. PERKEMBANGAN SARANA DAN PRA SARANA

Hingga tulisan ini dibuat, Pengadilan Agama telah memiliki hal-hal sebagai berikut:

1. Tanah kantor seluas 8000 m2 ( 8 are) dan telah dibalik nama atas nama

Mahkamah Agung RI.

2. Pembangunan gedung tahap pertama mencapai 70 %

3. Kursi Meja kerja karyawan sebanyak 31 set;

4. Kursi Meja sice 3 set;

5. Meja/kursi sidang 1 set;

6. Lemari 5 buah;

7. Kendaraan Roda 4 satu unit;

8. Kendaraan roda dua 6 unit;

9. Komputer 6 unit;

10. Laptop 6 unit;

11. Tv. 1 unit.

12. Printer 6 set.

C. PERSONIL/KARYAWAN PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Sampai tanggal15 November 2013 berjumlah 24 orang ditambah tenaga honorer 6 orang jadi jumlah 30 orang dengan rincian sebagai berikut:

1. Satu orang Ketua;

2. Satu orang Wakil Ketua;

3. Satu orang Panitera/Sekretaris;

4. Hakim 5 orang

5. Karyawan 16 orang;

6. Tenaga Honorer 6 orang

 D. KEADAAN PERKARA

Keadaan perkara tahun 2012 sebanyak 467 perkara terdiri dari Gugatan sebanya333 perkara dan permohonan sebanyak 134 perkara, sedangkan pada tahun 2013 sampai dengan 15 Nopember 2013 sebanyak 320 perkara terdiri dari perkara gugatan sebanyak 259 perkara dan perkara Permohonan sebanyak 61 perkara;

Taliwang, 15 Nopember 2013

Penyusun, Ttd.

Drs. H. Aliyuddin MH.