JAM KERJA DAN PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Tinggi Agama Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
07:30 - 12:00 |
12:00 - 13:00 |
13:00 - 16:00 |
Jum'at |
07:30 - 12:00 |
11:30 - 13:00 |
13:30 - 16:30 |
Catatan: |
|
|
|
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup. |
|||
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at. |
|||
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. |
#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!