TUGAS & FUNGSI KETUA PENGADILAN AGAMA TALIWANG 

 

Nama : Uswatun Hasanah, S.H.I.
NIP : 19830124.200704.2.001
Jabatan : Ketua/Hakim Pratama Utama
Atasan Langsung : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
ketua ym uswa

 URAIAN JABATAN / TUGAS

A

Tugas Pokok dan Fungsi KetuaPengadilan Agama Taliwang Kelas II:

Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) serta perundang-undangan yang berlaku;

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua antara lain:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Taliwang;
  2. Membuat perencanaan/program kerjamenetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras;
  3. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antara sesama pejabat, menggerakan dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan Agama Taliwang;
  4. Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan;
  5. Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan;
  6. Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainya maupun seluruh karyawan;
  7. Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi;
  8. Melakukan koordinasi antara sesama intansi penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan pertimbangan, nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah apabila diminta;Memperhatikan keluhan –keluhan dari masyarakatdan menanggapinya bila dipandang perlu;
  9. Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan;
  10. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan;
  11. Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap;
  12. Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita/Jurusita Pengganti;
  13. Melaksanakan pembagian tugas dengan Wakil Ketua serta bekerja sama yang baik;
  14. Melaksanakan kunsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
  16. Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Pengadilan Agama Taliwang;
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram;

B

Hakim Ketua Majelis

  1. Memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara-perakara yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Menetapkan hari sidang dan sita jaminan;
  3. Bertanggung jawab atas pembuatan berita acara persidangan dan menandatangi selambat-lambatnya sebelum sidang berikutnya;
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis hakim;
  5. Menyiapkan naskah putusan / penetapan;
  6. Membuat isntrumen-instrumen yang berkaitan dengan keuangan dan register perkara;
  7. Menandatangani putusan / penetapan yang sudah dibacakan dalam persidangan;
  8. Bertanggung jawab atas penyelesaian berkas perkara (minutasi perkara);
  9. Membuat data perakara yang telah diminutasi tiap akhir bulan, selanjutnya disampaikan kepada petugas meja III;
  10. Membuat daftar kegiatan persidangan Hakim;
  11. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari
  12. Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

C.

Tugas Lain

Melaksanakan perintah dan tugas-tugas dari atasan;