TUGAS & FUNGSI KETUA PENGADILAN AGAMA TALIWANG
Nama |
: |
Uswatun Hasanah, S.H.I. |
NIP |
: |
19830124.200704.2.001 |
Jabatan |
: |
Ketua/Hakim Pratama Utama |
Atasan Langsung |
: |
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram |
|
 |
URAIAN JABATAN / TUGAS
A
|
Tugas Pokok dan Fungsi KetuaPengadilan Agama Taliwang Kelas II:
|
|
Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) serta perundang-undangan yang berlaku;
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua antara lain:
- Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Taliwang;
- Membuat perencanaan/program kerjamenetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras;
- Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antara sesama pejabat, menggerakan dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan Agama Taliwang;
- Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan;
- Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan;
- Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainya maupun seluruh karyawan;
- Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi;
- Melakukan koordinasi antara sesama intansi penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan pertimbangan, nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah apabila diminta;Memperhatikan keluhan –keluhan dari masyarakatdan menanggapinya bila dipandang perlu;
- Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan;
- Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan;
- Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap;
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Melaksanakan pembagian tugas dengan Wakil Ketua serta bekerja sama yang baik;
- Melaksanakan kunsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
- Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Pengadilan Agama Taliwang;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram;
|
B
|
Hakim Ketua Majelis
|
|
- Memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara-perakara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menetapkan hari sidang dan sita jaminan;
- Bertanggung jawab atas pembuatan berita acara persidangan dan menandatangi selambat-lambatnya sebelum sidang berikutnya;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis hakim;
- Menyiapkan naskah putusan / penetapan;
- Membuat isntrumen-instrumen yang berkaitan dengan keuangan dan register perkara;
- Menandatangani putusan / penetapan yang sudah dibacakan dalam persidangan;
- Bertanggung jawab atas penyelesaian berkas perkara (minutasi perkara);
- Membuat data perakara yang telah diminutasi tiap akhir bulan, selanjutnya disampaikan kepada petugas meja III;
- Membuat daftar kegiatan persidangan Hakim;
- Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari
- Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
C.
|
Tugas Lain
|
|
Melaksanakan perintah dan tugas-tugas dari atasan;
|