HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

DIANTARA HAK-HAK PENCARI KEADILAN BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN
(Nomor 1-114/KMA/SK/VIII/2022)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2. Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  3. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya pada awal pemeriksaan;
  4. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  5. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  6. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  7. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  8. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
  9. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  10. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  11. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  12. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  13. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  14. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  15. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali putusan dalam acara sederhana;
  16. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  17. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

 

HAK-HAK PENCARI KEADILAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA NEGARA

  1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara;
  2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat;
  3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian;
  4. Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan;
  5. Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.
  6. Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi; - Mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul; - Mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan Kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; - Menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul; - Menunut biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun; - Menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami.
  7. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu;
  8. Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa;
  9. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
  10. Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama;
  11. Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi;
  12. Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan;
  13. Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan.