Panduan Singkat Bagi Para Pencari Keadilan saat Pertama Kali Datang ke PTSP Pengadilan Agama Taliwang

Seringkali para pihak pencari keadilan bingung maupun tidak mengetahui keperluan mereka dan kemana mereka mengarah saat pertama kali memasuki PTSP Pengadilan Agama Taliwang. Meskipun telah ada petugas yang mengarahkan saat mengambil nomor antrian, namun alangkah lebih baik apabila pihak dapat memahami sendiri terkait keperluan yang ingin mereka ajukan. Sehingga berikut merupakan panduan singkat mengenai tata cara mengajukan perkara di Pengadilan Agama Taliwang:

  1. Saat para pencari keadilan pertama kali datang ke PTSP, tentunya bertujuan untuk mengetahui informasi terkait perkara yang ingin diajukan, sehingga hendaknya menuju layanan permohonan informasi.
  2. Setelah mendapatkan informasi terkait perkara yang ingin diajukan, para pihak pencari keadilan akan diarahkan untuk membuat surat permohonan / surat gugatan, hal ini dapat juga dibantu melalui layanan Posbakum yang ada di Pengadilan Agama Taliwang.
  3. Apabila telah dibuat surat permohonan/ surat gugatan beserta dengan kelengkapan berkas terkait perkara yang diajukan, para pihak pencari keadilan dapat menuju pojok layanan e-court untuk membuat akun e-courtnya dan mendaftarkan perkaranya.
  4. Setelah mendapatkan akun e-court dan menyelesaikan pendaftaran perkaranya, para pencari keadilan akan diberikan arahan beserta informasi terkait persidangan perkara yang telah didaftarkan.

Seperti itulah kiranya panduan ringkas bagi para pencari keadilan yang pertama kali datang ke PTSP Pengadilan Agama Taliwang. Bagi pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) dengan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Camat setempat. ^hny