
APA ITU ASRI?
ASRI adalah akronim dari Area Steril, Area Steril adalah titik-titik atau ruang tertentu dalam lingkungan Pengadilan Agama Taliwang yang ditetapkan sebagai wilayah bebas dari interaksi langsung antara pegawai pengadilan (terutama hakim dan tenaga teknis) dengan para pihak berperkara. Di area ini, segala bentuk komunikasi non-prosedural tidak diperkenankan, sehingga interaksi hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
IMPLEMENTASI AREA STERIL
- Penetapan Area Steril oleh pimpinan pengadilan melalui kebijakan internal yang jelas dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan.
- Pemasangan Rambu dan Informasi berupa tanda larangan berkomunikasi dengan pegawai/petugas dengan keterangan “Area Steril ” di titik-titik yang telah ditentukan.
- Pengawasan dan Penjagaan oleh petugas keamanan (satpam) untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
AREA YANG BIASANYA DITETAPKAN SEBAGAI AREA STERIL MELIPUTI
- Ruang kerja ketua, wakil ketua dan hakim;
- Ruang kerja panitera, panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti dan pegawai;
- Area di sekitar ruang sidang (Ruang Tunggu);
- Jalur khusus pegawai pengadilan yang tidak boleh diakses oleh para pihak;
- Area parkir para pihak, pegawai dan kantin.
TUJUAN PENERAPAN AREA STERIL
- Mencegah Gratifikasi dan Suap Menyuap dengan membatasi interaksi langsung, potensi terjadinya praktik pemberian atau penerimaan sesuatu yang dapat memengaruhi proses peradilan dapat diminimalisasi.
- Menjaga Independensi Hakim dan Aparatur Pengadilan, sehingga Hakim dan aparatur pengadilan dapat bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan, bujukan, atau intervensi dari pihak manapun.
- Memberikan Kepastian dan Transparansi Proses Peradilan Seluruh interaksi antara pihak berperkara dan pengadilan dilakukan melalui mekanisme resmi seperti persidangan, meja informasi, layanan terpadu satu pintu (PTSP), atau aplikasi elektronik.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik Dengan adanya area steril, masyarakat semakin yakin bahwa pengadilan berkomitmen menjalankan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel.
KETENTUAN ATAS PELANGGARAN
Bagaimana jika anda menemukan pelanggaran?
Laporkan pelanggaran yang anda temui melalui layanan Pengaduan yang kami sediakan, atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia
Terhadap pelanggaran yang terjadi akibat pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan apabila terbukti melakukan gratifikasi/suap, maka semua pihak yang terlibat akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.