Pengadilan Agama Taliwang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Desa Lalar Liang

Taliwang, 21 November 2025 – Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara kewarisan di Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini bertujuan memastikan batas, letak, dan kondisi nyata objek sengketa berupa tanah tegalan seluas 10.473 m² di Dusun Kerato serta tanah sawah 10.828 m² di Dusun Lalar Liang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Majelis Hakim untuk mencari kebenaran materiil, berdasarkan dasar hukum pelaksanaan PS yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) HIR, Pasal 180 ayat (1) R.Bg, dan SEMA No. 7 Tahun 2001, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meninjau langsung objek sengketa demi kelengkapan pembuktian. Pelaksanaan PS juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pemeriksaan dimulai dengan koordinasi di Kantor Desa Lalar Liang bersama para pihak, kuasa hukum, aparat desa, dan Bhabinkamtibmas. Majelis kemudian meninjau dua lokasi sengketa untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta lapangan, termasuk batas tanah, pemanfaatan lahan, struktur pematang, serta tanda-tanda persil.

Seluruh hasil pemeriksaan dicatat Panitera Pengganti untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat sebagai bagian dari bahan pertimbangan putusan. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Zuhri bersama dua hakim anggota.

Pelaksanaan PS menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta guna menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh pihak. (din)