Mediasi Berhasil dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Taliwang
Taliwang, 24 November 2025 - Pengadilan Agama Taliwang kembali mencatat capaian positif melalui keberhasilan proses mediasi pada salah satu perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara : 383/Pdt.G/2025/PA.Tlg yang sedang berjalan. Dalam perkara tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah menjalani serangkaian tahapan mediasi yang dipandu langsung oleh mediator Pengadilan Agama Taliwang, Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana tenang dan dialogis. Mediator memberikan kesempatan penuh kepada penggugat dan tergugat untuk mengemukarkan permasalahan serta harapan masing-masing dengan tetap menjaga etika dan kenyamanan selama proses berlangsung. Melalui komunikasi yang terbuka dan arahan profesional mediator, para pihak akhirnya menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan bersama untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.
![]() |
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh kedua pihak. Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara : 383/Pdt.G/2025/PA.Tlg resmi dinyatakan selesai tanpa harus dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga menghemat waktu, energi, serta biaya bagi para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan para pihak serta kerja optimal mediator. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi dalam perkara Cerai Gugat ini merupakan bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dapat memberikan hasil yang lebih konstruktif, terutama dalam perkara keluarga yang sarat dengan aspek emosional.
Pengadilan Agama Taliwang berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan lainnya untuk membuka diri terhadap proses mediasi sebagai jalan terbaik dalam menjaga keharmonisan dan meminimalisir dampak sosial dari konflik keluarga.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Taliwang terus menunjukkan komitmennya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga mengedepankan upaya mendamaikan para pihak demi terciptanya penyelesaian yang lebih humanis dan berkelanjutan. (whd)
