Sidang Keliling Pengadilan Agama Taliwang di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano
![]() |
![]() |
Taliwang — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan Sidang Keliling pada Senin, 10 Februari 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Sidang Keliling tersebut dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Taliwang, Yumna Hasna’ Azizah, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Asep Sudarmadi, S.H.
Dalam pelaksanaan Sidang Keliling ini, terdapat tiga perkara yang disidangkan. Dari jumlah tersebut, dua perkara diputus dengan amar kabul, sementara satu perkara dinyatakan gugur karena pihak yang berperkara tidak hadir dalam persidangan.
![]() |
![]() |
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Melalui kegiatan Sidang Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Hy)



