Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, Pengadilan Agama Taliwang Laksanakan Sidang Di luar Gedung Tahun Anggaran 2021
Selasa, 22 Juni 2021 - Pengadilan Agama Taliwang kembali melaksanakan sidang di luar gedung tepatnya di Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano. Sidang di luar gedung adalah sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan, sidang ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan datang ke kantor pengadilan agama karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Masyarakat Desa Tebo menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung ini karena sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah tersebut. Dengan adanya sidang di luar ini masyarakat bisa bersidang dekat dengan tempat tinggal, biaya transportasi ringan dan menghemat waktu.
Pelaksanaan sidang bertempat di Aula Kelurahan Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano dan berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB. Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pihak desa melakukan penjadwalan terhadap kehadiran para pihak agar tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar. Sidang di luar gedung kali ini, mengadili 11 perkara pengesahan perkawinan (Istbat Nikah) dengan kebijakan prodeo (bebas biaya perkara bagi masyakarat yang tidak mampu membayar biaya istbat nikah).
“ Biaya perkara untuk sidang di luar gedung dengan perkara isbat nikah biayai sepenuhnya oleh Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Taliwang Tahun Anggaran 2021. Masyarakat tidak mengeluarkan biaya perkara dan tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Taliwang untuk bersidang, tetapi cukup datang ke Kantor Desa setempat yang telah ditentukan “, jelas Nurrahmawaty, S.H.I Wakil Ketua PA Taliwang.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu bagi masyarakat yang jarak kediamannya jauh dengan gedung kantor PA Taliwang.