Pengadilan Agama Taliwang Kembali Menggelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

Taliwang, 4 & 5 Agustus 2022 - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Taliwang Kembali menggelar sidang diluar Gedung Pengadilan atau sidang keliling (SidKel) tahap ketiga pada tahun 2022. Pelaksanaan sidang keliling ini bertempat di Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2022. Dalam kegiatan ini terdapat 12 permohonan pengesahan perkawinan/istbat nikah yang disidangkan. Pelaksanaan sidang keliling ini berjalan lancar dengan 1 (satu) Majelis Hakim yang terdiri dari Uswatun Hasanah, S.H.I sebagai Ketua Majelis, Nurrahmawaty, S.H.I dan Misbah Ngulam Mustaqim, S.Sy sebagai Hakim Anggota pada sidang kamis 4 Agustus 2022 dan Hakim Tunggal Misbah Ngulam Mustaqim, S.Sy pada Jumat 5 Agustus 2022. Sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Masyarakat yang kurang mampu mengalami hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses kantor Pengadilan Agama yang berkaitan dengan jarak yang terlalu jauh, waktu tempuh lama dan ongkos transportasi untuk datang ke Pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Taliwang memberikan pelayanan prima bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.