Terciptanya Perdamaian pada Akhir Tahun di Ruang Mediasi PA Taliwang
![]() |
Selasa, 24 Desember 2024 - Pada penghujung akhir tahun, Pengadilan Agama Taliwang sekali lagi berhasil, membantu mendamaikan dan merukunkan pasangan Suami Istri dalam upaya mediasi yang dilaksanakan Ibu Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. selaku Mediator, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang.
Pada awal sesi mediasi, Mediator menjelaskan tujuan dan proses dilaksanakannya mediasi kepada Penggugat maupun Tergugat. Kemudian, kedua belah pihak masing-masing juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka satu sama lain, Mediator membantu kedua belah pihak dalam menjaga komunikasi yang baik hingga menemukan titik temu.
Pada akhir proses mediasi, Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan kembali membina rumah tangga sehingga berujung pada pencabutan perkara cerai gugat nomor 347/Pdt.G/2024/PA.Tlg.
Dengan keberhasilan mediasi kali ini, memberikan gambaran bahwa meskipun ikatan perkawinan sudah berada di ujung tanduk perceraian, nyatanya masih terdapat secercah harapan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan terbuka sehingga berujung pada perdamaian.
Author: Heny Febrianti, S.H.