PERDANA ! Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Taliwang Melaksanakan Mediasi Untuk Pertama Kalinya

Taliwang, 16 Juni 2025 - Dalam proses mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 175/Pdt.G/2025/PA.Tlg dan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2025/PA.Tlg, mediator non-hakim Pengadilan Agama Taliwang, Bapak H. Sudirman, S.Ag., telah melaksanakan mediasi kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin, 16 Juni 2025 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non-hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses mediasi yang dilaksanakan oleh mediator non-hakim berjalan dengan lancar, walaupun tidak berhasil dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian.

Ini merupakan pertama kalinya mediator non-hakim melakukan mediasi pihak-pihak yang berperkara. Pengadilan Agama Taliwang sendiri saat ini hanya memiliki satu orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Taliwang. ^whd