PERDANA ! Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Taliwang Melaksanakan Mediasi Untuk Pertama Kalinya
![]() |
Taliwang, 16 Juni 2025 - Dalam proses mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 175/Pdt.G/2025/PA.Tlg dan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2025/PA.Tlg, mediator non-hakim Pengadilan Agama Taliwang, Bapak H. Sudirman, S.Ag., telah melaksanakan mediasi kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin, 16 Juni 2025 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang.
![]() |
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non-hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses mediasi yang dilaksanakan oleh mediator non-hakim berjalan dengan lancar, walaupun tidak berhasil dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian.
Ini merupakan pertama kalinya mediator non-hakim melakukan mediasi pihak-pihak yang berperkara. Pengadilan Agama Taliwang sendiri saat ini hanya memiliki satu orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Taliwang. ^whd