Gandeng SLB, PA Taliwang Resmikan MoU Program “JUBIR” Juru Bahasa Isyarat Demi Peningkatan Pelayanan Penyandang Disabilitas
![]() |
Taliwang, 18 Juni 2025 – Dalam semangat meningkatkan pelayanan peradilan yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali, Pengadilan Agama (PA) Taliwang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Sumbawa Barat pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini juga menjadi ajang peluncuran resmi program inovatif bernama “JUBIR” atau Juru Bahasa Isyarat, yang dirancang untuk mendukung akses pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang tuna rungu dan tuna wicara.
Kegiatan penandatanganan MoU yang berlangsung di aula SLBN 1 Sumbawa Barat pada pukul 10.00 WITA ini turut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain:
- Ketua Pengadilan Agama Taliwang
- Sekretaris Pengadilan Agama Taliwang
- Panitera Pengadilan Agama Taliwang
- Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat
- Kepala UPTD Sumbawa Barat
- Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB
- Para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Sumbawa Barat
- Plt. Kepala SLBN 1 Sumbawa Barat
Program “JUBIR” merupakan langkah progresif PA Taliwang dalam mengintegrasikan tenaga ahli bahasa isyarat ke dalam sistem pelayanan peradilan, dengan dukungan dari SLBN 1 Sumbawa Barat sebagai mitra strategis. Melalui kerja sama ini, para penyandang disabilitas yang menghadiri proses peradilan akan difasilitasi oleh juru bahasa isyarat yang terlatih, guna menjamin kelancaran komunikasi dan keadilan prosedural di ruang sidang.
![]() |
![]() |
Langkah ini sejalan dengan mandat konstitusional dan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa: "Peradilan dilakukan ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.” Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh keadilan secara menyeluruh, tanpa diskriminasi dan dengan jaminan kesetaraan dalam pelayanan hukum.
Tujuan utama dari MoU ini, beserta peluncuran program “JUBIR”, adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi penyandang disabilitas, agar mereka dapat mengakses hak-haknya secara penuh dalam proses hukum. Pelayanan yang inklusif ini menjadi bentuk konkret dari penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia.
Selain menjalin sinergi antar-lembaga, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan sosial. Dukungan dari kalangan legislatif, eksekutif, dan dunia pendidikan dalam acara ini menjadi penanda kuat bahwa isu inklusi sosial dan disabilitas telah menjadi perhatian lintas sektor di Kabupaten Sumbawa Barat.
![]() |
Ke depan, implementasi program “JUBIR” diharapkan dapat memperkuat standar pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan. Program ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga publik lainnya dalam membangun pelayanan yang berbasis aksesibilitas, kesetaraan, dan keadilan substantif.
Dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan, PA Taliwang terus melangkah maju menjadi lembaga peradilan yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. ^dian