Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Taliwang dalam Perkara Harta Bersama
![]() |
![]() |
Taliwang, Sumbawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Taliwang melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara harta bersama bernomor 154/Pdt.G/2025/PA.Tlg di Desa Rempe, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi.
Susunan Majelis Hakim dan Panitera
Majelis Hakim dipimpin oleh:
🔹 Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. (Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua PA Taliwang)
🔹 Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy. (Hakim Anggota)
🔹 Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. (Hakim Anggota)
|
Proses persidangan turut dibantu oleh Panitera H. Basiruddin, S.Ag. Selain itu, sebagai bagian dari pembelajaran praktik persidangan, CPNS Analis Perkara Peradilan turut hadir untuk mengamati jalannya pemeriksaan.
Tujuan Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan setempat (descente) merupakan langkah penting dalam proses persidangan untuk memastikan kejelasan fakta di lapangan, khususnya terkait batas, kondisi, dan status tanah yang disengketakan. Dengan melihat langsung objek perkara, Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan akurat.
Proses Berjalan Lancar
|
Pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar dengan partisipasi aktif dari para pihak yang berperkara. Kehadiran CPNS Analis Perkara juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.
|
Ketua PA Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy., menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses peradilan yang transparan dan berkeadilan. “Pemeriksaan setempat sangat penting untuk memverifikasi fakta secara langsung, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan untuk mempertimbangkan putusan berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan bukti-bukti yang diajukan. ^guf