PA Taliwang Ikuti Pembacaan Putusan Daring Melalui Inovasi SIPERMATA dari PTA Mataram

Taliwang, 25 Juni 2025 – Pengadilan Agama Taliwang mengikuti kegiatan pembacaan putusan secara daring atas perkara banding dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2025/PTA.Mtr yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, Rabu (25/06).

Kegiatan pembacaan putusan dilaksanakan pada pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Sidang PTA Mataram, dan diikuti oleh pihak Pengadilan Agama Taliwang dari Ruangan Media Center PA Taliwang melalui sambungan telekonferensi.

Hadir dalam kegiatan daring tersebut dari pihak PA Taliwang, yakni Panitera Muda Hukum beserta staf pegawai Pengadilan Agama Taliwang, yang secara seksama menyimak jalannya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTA Mataram.

Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari inovasi layanan PTA Mataram yang dikenal dengan nama SIPERMATA (Sidang Pembacaan Putusan Banding melalui Teleconference). Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas proses peradilan di tingkat banding, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Dengan hadirnya SIPERMATA, pengadilan di wilayah hukum PTA Mataram dapat mengikuti proses pembacaan putusan secara real time tanpa perlu melakukan perjalanan ke lokasi, sehingga mendukung penghematan waktu, biaya, dan sumber daya.

Partisipasi aktif PA Taliwang dalam program ini menjadi bukti nyata komitmen terhadap digitalisasi layanan peradilan serta dukungan terhadap semangat inovatif di lingkungan peradilan agama. ^dian