HOT NEWS - PA Taliwang Terbitkan Elektronik Akta Cerai (EAC) Perdana !!

Taliwang, 2 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Taliwang mencatat sejarah baru dengan menerbitkan Akta Cerai Elektronik (EAC) pertama secara resmi pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 14.00 WITA, di Ruang Media Center PA Taliwang. Penerbitan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik dan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Penerapan EAC ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Taliwang untuk memulai Era baru pelayanan peradilan dengan menerbitkan Akta Cerai Elektronik pertama. Ini adalah wujud nyata transformasi digital di lingkungan Peradilan Agama sekaligus memenuhi instruksi Dirjen Badilag.

Elektronik Akta Cerai (EAC) adalah terobosan sistem digital yang memungkinkan proses pembuatan, penandatanganan, dan pendistribusian akta cerai dilakukan secara elektronik. Sistem ini telah disahkan melalui SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025 dan terintegrasi dengan database terpusat untuk memastikan keabsahan dan keamanan data.

Kegiatan ini juga mencakup simulasi penerbitan EAC perdana oleh Kepaniteraan PA Taliwang, Selain itu, dilakukan pelatihan singkat bagi Staff Kepaniteraan untuk memastikan kelancaran operasional sistem. ^mhs