Sukses! PA Taliwang Terbitkan Akta Cerai Digital Melalui Aplikasi EAC Perdana

Taliwang — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan pendampingan perdana kepada pihak berperkara dalam mengakses akta cerai secara digital melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada Kamis, 3 Juli 2025. Pendampingan ini dilakukan langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk implementasi layanan peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Aplikasi EAC merupakan inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Aplikasi ini memungkinkan pihak berperkara untuk mengakses dan mengunduh akta cerai melalui perangkat pribadi, seperti smartphone atau komputer.

Dalam proses penerbitan akta cerai elektronik yang berlangsung di ruang pelayanan PA Taliwang, petugas PTSP memandu pihak berperkara mulai dari login ke aplikasi, verifikasi identitas dan data perkara, hingga pengunduhan akta cerai dalam bentuk digital. Akta cerai elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan dan lainnya, layaknya dokumen cetak.

Pihak berperkara menyambut baik layanan ini karena memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta mengurangi kebutuhan untuk datang kembali ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil dokumen.

Ketua PA Taliwang menyampaikan bahwa penerapan EAC merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel. “Ini adalah bagian dari transformasi digital Mahkamah Agung. Kami di PA Taliwang siap mendukung penuh penerapan layanan elektronik demi kemudahan para pencari keadilan,” ujar beliau.

Dengan suksesnya pendampingan perdana ini, PA Taliwang akan terus mensosialisasikan penggunaan EAC kepada seluruh pihak berperkara serta memperkuat komitmen untuk menjadi lembaga peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(cat)