SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ASAL USUL ANAK

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu.
  3. Fotokopi Buku Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Surat Kenal Lahir dari Rumah Sakit / Akta Kelahiran.
  6. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.