Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019, Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Taliwang Nomor: 252/Pdt.G/2017/PA.Tlg. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Tamjidullah, S.H, (Panitera Pengadilan Agama Taliwang) dan dua orang saksi Herman, S.H, Lalu Ahmad Anshari, S.H, dan M. Ridwan, S.H.(Jurusita Pengadilan Agama Taliwang) sebagai Eksekutor yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Taliwang berdasarkan Surat Tugas Nomor W22-A17/1024/HK.05/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019.

Berdasarkan berita acara eksekusi, bahwa petugas eksekusi tiba di Kantor Desa Seteluk Tengah dan bertemu langsung dengan Kepala Seteluk Tengah dan Aparat Keamanan dari Polsek Seteluk. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Taliwang Nomor 252/Pdt.G/2017/PA.Tlg. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Taliwang tentang perintah eksekusi tanggal 29 November 2019.

Foto Kegiatan Eksekusi sbb :