Taliwang, 06 Januari 2020 | 10.00 WITA

Memasuki awal tahun 2020 tepatnya pada tanggal 6 Januari 2020 Hakim Mediator Pengadilan Agama Taliwang Rauffip Daeng Mamala, S.H., berhasil memediasi para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor Register Perkara 341/Pdt.G/2019/PA.Tlg yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang.

Dalam proses Mediasi tersebut Hakim Mediator memberikan nasehat maupun pandangan kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri sengketa dengan kesepakatan damai.

Keberhasilan Mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi seorang Hakim Mediator, semoga kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Taliwang juga berhasil didamaikan oleh para Mediator di Pengadilan Agama Taliwang.