Kamis 5 Februari 2021, PA Taliwang mengadakan seleksi Pemberi Layanan Bantuan Hukum (Posbakum), pemenang seleksi ini adalah Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Madani yang dipimpin oleh Bapak Patthurahman, S.H., M.H.

Maksud diadakan layanan Posbakum ini adalah memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu berupa informasi, konsultasi, dan advis , serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Agama.

Tujuan dari pengaduan Posbakum ini adalah meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yan tidak mampu mengakses konsultasi hukum dan memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.

Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajilannya. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Layanan Pobakum PA Taliwang sudah dibuka sejak tanggal 8 Februari 2021, jam layanan hari Senin - Jumat pukul 8.00 - 15.00 WITA

Sumber dana pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama ini merujuk pada tahun anggaran 2021 dengan nomor DIPA SP DIPA-005.04.02.690154/2021 tanggal 23 Noverber 2021 total biaya yang diperlukan Rp 52.400.000