Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, Pasal 142 R.Bg. jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
   b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petujuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 18 HIR, Pasal 142 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2006);
   c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah :
   a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  b. Bila Penggugat telah meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang Undang No.1 tahun 1974);
  c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) Undang Undang No.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) Undang Undang No. 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
3. Gugatan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
5. membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal237 HIR, 237 R.Bg.).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Pengguat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah.
2. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan Persidangan :
   1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
   2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);
  3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (Sebelum Pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.);
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
   1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.
   2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.
   3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.


#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!