JAM KERJA DAN PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 13:00 |
13:00 - 16:30 |
Jum'at |
07:30 - 11:30 |
11:30 - 13:00 |
13:00 - 16:30 |
Catatan: |
|
|
|
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup. |
|||
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at. |
|||
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. |