SYARAT BERPERKARA IJIN POLIGAMI
- Surat Permohonan (rangkap 7 + softcopy dalam CD/ Flashdisk).
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Surat Pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang nantinya ditanda tangani oleh Termohon.
- Surat Pernyataan siap berlaku adil, yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon.
- Fotokopi Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak.
- berwenang dari tempat bekerja (Bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi Wiraswasta).
- Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI/POLRI).
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.