STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN
Didasarkan kepada :
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Layanan di Peradilan Agama
A. Dasar Hukum
- HIR/Rbg
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
- Kompilasi Hukum Islam
- KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
- PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
- PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
- Penetapan MARI Nomor:KMA/095/X/2006).
- Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987
- KMA Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MARI
- SK KMA No.144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan informasi di Pengadilan
- UU no.14 Tahun 2008 tentang Kererbukaan Informasi Publik
- SK Badilag nomor 003.a/DjA/SK/2015 tentang Pedoman Pelayanan Informasi melalui website di lingkungan PA.
B. Pelayanan Permohonan
- Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat Permohonannya.
- Pemohon menyampaikan Permohonannya Kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan Kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.