Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Taliwang sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Taliwang mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

1. Ruang PTSP

PTSP merupakan pusat informasi dan layanan administrasi yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses. PTSP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur.
Fasilitas yang ada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meliputi: Meja layanan, Area tunggu, Pendingin ruangan, Sistem antrean elektronik, Perangkat komputer dengan akses internet.

2. Ruang Tunggu Sidang

Ruang tunggu sidang dirancang untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan ketenangan kepada pengunjung. Pengunjung dapat menunggu proses sidang dengan suasana yang kondusif.
Fasilitas publik yang ada di ruang tunggu sidang pengadilan, antara lain: Ruang bermain anak, Fasilitas penyandang disabilitas, seperti kursi roda, jaringan wifi gratis, toilet umum dan difabel, tempat parkir umum, bahan bacaan, minuman gratis, charger HP gratis.

3. Ruang Kesehatan/Laktasi (Ibu Menyusui)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No.33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Selain ruangan bermain, juga dibuat satu ruangan lagi yaitu ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Ruang laktasi  ini yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Dalam ruangan tersebut terdapat ruangan kecil dan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Penggugat maupun Tergugat) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang.

4. Fasilitas Ruang Bermain Anak

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.  Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.

5. Ruang Media Center

Media center merupakan sarana pengelola komunikasi dan informasi yang berbasis teknologi atau internet. Fungsinya adalah untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

6. Ruang Mediasi

Ruang mediasi adalah tempat untuk menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

7. Halaman Belakang Kantor dan Parkir

Fasilitas parkir publik adalah tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara, dan bertujuan untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas.