SYARAT PENDAFTARAN PERKARA CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Fotokopi kutipan/Duplikat Akta Nikah.
  3. Fotokopi KTP bersangkutan yang masih berlaku.
  4. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
  5. Bagi Kuasa Insidentil, menyerahkan surat keterangan keluarga dari desa, silsilah keluarga dari desa, salinan KTP penerima kuasa.
  6. Khusus Perkara Ghaib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga.
  7. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.