SYARAT PENDAFTARAN PERKARA CERAI GUGAT/CERAI TALAK
- Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi kutipan/Duplikat Akta Nikah.
- Fotokopi KTP bersangkutan yang masih berlaku.
- Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi Kuasa Insidentil, menyerahkan surat keterangan keluarga dari desa, silsilah keluarga dari desa, salinan KTP penerima kuasa.
- Khusus Perkara Ghaib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga.
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.