PANGGILAN GHAIB

Halaman ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui masa media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama Taliwang yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (Ghaib). Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.