SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ITSBAT NIKAH
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat.
- Fotokopi Surat Keterangan Pernikahan dari Kepala Desa setempat.
- Fotokopi KTP para Pemohon (suami & isteri).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.