BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
Dasar Hukum :
1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
2. SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA TALIWANG
a. Untuk Dokumen Tahun 2010 Keatas sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Untuk Dokumen Sebelum Tahun 2010 sebasar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
c. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.