SYARAT PENDAFTARAN PERKARA DISPENSASI KAWIN
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP para Orang Tua.
- Fotokopi Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati.
- Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai.
- Surat Penolakan dari KUA.
- Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1).
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.