BIAYA PANJAR PERKARA
Biaya Panjar Perkara adalah uang muka yang dibayarkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya proses persidangan.
Jika biaya panjar yang dibayarkan lebih dari yang dibutuhkan, maka kelebihannya akan dikembalikan. Sebaliknya, jika biaya panjar kurang, maka akan dimintakan penambahan biaya selama proses sidang.
Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Biaya Panjar Perkara di Pengadilan Agama Taliwang, Ketua Pengadilan Agama Taliwang telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Taliwang Kelas II Nomor: 87/KPA.W22-A8/SK.HK.2.6/I/2025 Tentang Tarif, Jenis-Jenis Panjar Biaya Berperkara dan Pembukuannya Serta Radius Biaya Perkara Pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Taliwang dengan detail sebagai berikut:
Radius Biaya Panggilan Pengadilan Agama Taliwang klik disini